Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan Mertua Di Jakarta Barat
SinPo.id - Petugas Kepolisian Sektor Cengkareng berhasil mengamankan pelaku yang tega membunuh mertuanya di kawasan Pedongkelan, Jakarta Barat.
Pelaku yang merupakan menantu ini diamankan berikut barang bukti sebuah linggis yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Andi alias Gogon, berusia 30 tahun, tertangkap bersama barang bukti sebuah linggis, yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Korban yang juga mertuanya, Suyono 68 tahun, dihabisi oleh pelaku di rumah kontrakannya Jalan Pedongkelan Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap di tempat, di kampung Gaga Kalideres Jakarta Barat, usai buron selama 21 hari.
Motif pelaku, sakit hati karena korban menegur pelaku telah menikah 12 tahun, tapi belum punya apapun.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 6 Juli lalu, saat pelaku dan istrinya yang tinggal serumah di tempat kontrakan dengan korban, terjadi keributan rumah tangga.
Korban menasehati pelaku untuk berhenti adu mulut, karena malu dengan tetangga dan pemilik kontrakan.
Keributan mereda, namun korban kembali menegur pelaku mengapa 12 tahun menikah belum punya apa-apa.
Pelaku yang menganggur ini memendam rasa kesal dan menunggu korban bangun tidur lalu dihabisi oleh pelaku menggunakan linggis.
Korban yang sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit, menjalani rawat jalan.
Korban akhirnya tewas pada tanggal 27 Juli dengan luka parah di bagian kepala dan mata serta leher belakang.
Korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum Kober Cengkareng Jakarta Barat.
"Barulah korban membuat laporan dan diketahui pelaku sudah melarikan diri, kami bersama tim melakukan penangkapan pelaku A di kampung Gaga Kalideres, pada saat 27 Juli sesaat korban diketahui meninggal dunia," ucap Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Baskoro Bintang, di Jakarta Barat, Sabtu(14/8).
Pelaku terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun.

