Rugikan Negara Hingga Rp 250 Miliar, Bupati Bintan Ditahan KPK

Laporan: Agam
Jumat, 13 Agustus 2021 | 08:05 WIB
Konferensi Pers penahanan Bupati Bintan, Apri Sujadi/Ist
Konferensi Pers penahanan Bupati Bintan, Apri Sujadi/Ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bintan, Apri Sujadi pada Kamis, (12/8). Dia ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus-31 Agustus 2021.

Bukan hanya Apri Sujadi, penyidik KPK juga melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Moh Saleh H Umar. Dia ditahan di Rutan Kavling C1.

S"ebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers pada Kamis, (13/8).

Alex menjelaskan, keduanya merupakan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. 

Adapun konstruksi perkaranya, pada 4 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB YANG isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya. Pada 17 Februari 2016, Apri Sujadi dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan. 

Selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, Apri Sujadi memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri Sujadi dari para pengusaha rokok yang hadir. 

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri Sujadi dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Moh Saleh H Umar sebagai Wakil Kepala BP Bintan. 

Pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh Moh Saleh H Umar dan atas persetujuan Apri Sujadi dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota
MMEA dengan rincian, Gol. A sebanyak 228.107,40 liter, Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.

Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri Sujadi kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017. 

Ditahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri Sujadi sebanyak 15.000 karton, Moh Saleh H Umar sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton. 

Pada Februari 2018, Apri Sujadi memerintahkan Alfeni Harm (Kepala Bidang Perizinan BP Bintan) dan diketahui juga oleh Moh Saleh H Umar untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800
batang (29.761 karton). 

"Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk AS (Apri Sujadi) sebanyak 16.500 karton, MSU (Moh Saleh H Umar) 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton," imbuhnya.

Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.  

Dari tahun 2016 s/d. 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud. 

Atas perbuatannya AS dari tahun 2017 s/d 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 Miliar dan tersangka MSU dari tahun 2017 s/d 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta. Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI