Jika Terbukti Terlibat, Pihak Penyalur Sri Rabithah Bakal Dijatuhi Sanksi
JAKARTA, sinpo - Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah untuk mengusut tuntas kasus dugaan hilangnya ginjal mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Qatar, Sri Rabithah.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, jika terbukti ada keterlibatan yang disengaja oleh pihak penyalur Sri Rabithah, maka Pemerintah harus memberikan sanksi pidana.
"Tergantung tingkat keterlibatannya. Jika dari awal ada unsur kesengajaan untuk mengirim ke sana untuk itu, harus dituntut secara pidana. Termasuk pencabutan izin operasional," ungkapnya kepada sinpo.id, Jakarta, Selasa (7/3).
Sedangkan kepada majikan Sri Rabithah di Qatar, lanjut Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Pemerintah bisa menggugat melalui jalur hukum yang diterapkan disana.
"Kepada majikannya, pemerintah Indonesia dapat melakukan gugatan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara itu," ujar Saleh.
Kalaupun nanti akan ada persidangan, Saleh menambahkan, Pemerintah Indonesia harus mendampingi Sri Rabithah hingga perkaranya selesai.
"Kalau memang ada persidangan itu, dia (Sri Rabithah) tentu perlu memberikan kesaksian sebagai korban. Pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi," katanya.
Seperti diketahui, Sri Rabitah adalah seorang TKW yang pernah bekerja di Doha, Qatar. Sebulan dia bekerja, Sri Rabitah pulang ke Indonesia. Namun ia pun tercengang ketika memeriksakan dirinya ke RSUD Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, hasil rontgen menunjukan bahwa satu ginjalnya telah hilang.
Sri mengakui, sewaktu di Qatar dirinya pernah diajak untuk melakukan pemeriksaan oleh majikannya ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit, ia pun dibuat tak sadar. Ketika bangun dari ketidaksadarannya, sudah ada garis bekas sayatan di perutnya. (dny/tsa)

