Luhut: Perpanjangan PPKM Keputusan Presiden Jokowi Dalam Rapat Kabinet

Laporan: sinpo
Senin, 09 Agustus 2021 | 22:42 WIB
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan/Repro
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan/Repro

SinPo.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4.

Keputusan Perpanjangan PPKM tersebut keputusannya diambil Presiden Joko Widodo dalam Rapat Paripurna Kabinet yang digelar Senin sore (9/8).

Hal itu disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

"Atas arahan Bapak Presiden RI (Jokowi) maka PPKM Level empat (4), tiga (3) dan dua (2) di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus," kata Luhut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini juga menjelaskan hasil evaluasi pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 2-4 yang ditetapkan untuk dilaksanakan sejak 2 Agustus hingga 9 Agustus hari ini.

"Pelaksanaan perpanjangan PPKM Level empat (4), tiga (3) dan dua (2) yang dilakuakan sejak tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan," ucap Luhut.

Kata Luhut, dari data Adi dapat penurunan terjadi 59.6 persen dari puncak kasus di taggal 15 juli 2021 lalu.

Luhut memastikan, momentum perbaikan yang sudah ada tersebut akan diupayakan untuk dijaga pemerintah, yaitu salah satunya dengan memperpanjang PPKM selama sepekan ke depan.

Adapun terkait aturan pelaksanaannya, Luhut memastikan hal itu sudah dibuat dan dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) secara lebih detail.

"Kami telah berkomunikasi dengan cermat, asosiasi mal dan perindustrian dan sebagainya. Sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," pungkas Luhut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI