Indonesia Kedatangan 34 TKA China, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Laporan: sinpo
Minggu, 08 Agustus 2021 | 13:37 WIB
Ilustrasi terminal Bandara 3 Soekarno-Hatta/Net
Ilustrasi terminal Bandara 3 Soekarno-Hatta/Net

SinPo.id - Indonesia kembali kedatangan 34 warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8). Ditjen Imigrasi mengklaim kedatangan TKA itu sudah memenuhi aturan yang ada.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan ke 34 WNA China itu telah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.

34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta," ujar Arya Pradhana dalam keterangan dikutip dari RMOLID, Minggu (8/8).

Puluhan TKA asal China itu, kata Aryha datang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.

Setelah lolos dalam pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, mereka mendapatkan izin masuk ke Indonesia.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham No. 27/2021,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menkumham No. 27/2021, seluruh warga asing dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing, yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.

Meski begitu, Angga menekankan, warga asing yang diizinkan masuk harus melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 secara penuh dan menjalankan tes PCR negatif Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya," demikia Angga.

Sejak pemberlakuan PPM dari 3 hingga 30 Juli, pihak imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing yang tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan dan keimigrasian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI