KPK Dalami Pengelolaan Keuangan APBD DKI

Oleh: Agam
Kamis, 05 Agustus 2021 | 09:10 WIB
Ilustrasi APBD/Net
Ilustrasi APBD/Net

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bagaimana proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta. Sebab, diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung.

Penyidik KPK mengorek hal tersebut kepada pihak BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) DKI Jakarta yakni, Edi Sumantri, Faisal Syafruddin, Asep Erwin dan satu orang dari BUMD DKI Jakarta, Farouk.

Sejumlah pertanyaan mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta di bawah kendali Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diluncurkan para penyidik KPK kepada mereka pada Rabu, (4/8).

"Para saksi seluruhnya hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta," tutur Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, (5/8).

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan awal antara Anja dengan Perumda Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Dalam kasus tersebut, KPK menyebut negara dirugikan hingga Rp152,5 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. sinpo

Komentar: