Hinca Panjaitan: Pelaku Penimbunan Obat Covid-19 Harus Dihukum Maksimal

Laporan: Agam
Kamis, 05 Agustus 2021 | 08:47 WIB
Ilustrasi obat Covid-19/Net
Ilustrasi obat Covid-19/Net

SinPo.id - Anggota DPR Komisi III, Hinca Panjaitan mengaku geram dengan ulah oknum-oknum yang melakukan penimbunan obat Covid-19. Sebab, mereka mengambil keuntungan di tengah saudara sebangsa yang sedang mati-matian menghadapi Pandemi Covid-19.

"Jika dianalogikan, mereka ini adalah orang yang berusaha mengambil barang-barang tetangganya yang rumahnya kebakaran. Tak berprikemanusiaan," kata Hinca kepada awak media pada Kamis, (5/8).

Menurut Hinca, sejatinya sebagai sesama manusia, tetangga harus membantu memadamkan api, bukan malah mengambil keuntungan dari penderitaan para tetangganya.

"Sungguh luar biasa nir moral orang-orang seperti ini. Saya berharap nantinya Penuntut Umum dapat menuntut hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Hinca.

Hinca pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil membongkar kasus penimbunan obat Covid-19 ini. 

"Saya meyakini kasus ini tidak hanya terjadi satu saja, sehingga perlu kerja keras Divisi Siber untuk menelusuri dugaan penimbunan-penimbunan yang diarahkan kepada marketplace di Indonesia. Nampaknya tidak sulit untuk menemukan pihak yang mencoba mengambil keuntungan berlipat secara ilegal," papar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.

Hinca mengaku, dirinya juga telah memantau kepolisian di beberapa daerah. Hasilnya, mereka memang sudah mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus seperti ini. 

"Polda Sumut yang dipimpin Irjen Panca Putra Simanjuntak misalnya sudah membentuk tim khusus untuk monitoring serta  memantau penjualan obat di lapangan sejak awal Juli 2021 lalu," ungkap mantan Sekjen PSSI ini.

Agar kasus seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang, legislator asal Dapil Sumut 3 ini berharap ke depannya Dinas Kesehatan atau lembaga terkait membuat peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan obat-obatan sisa yang tidak terpakai. 

"Pengawasannya pun harus lebih diperketat agar tidak membuka celah para oknum untuk bermain di situ," pungkas Hinca Panjaitan.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka penimbunan obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19. Mereka ditangkap di Jakarta, salah satu tersangka yang ditangkap ada perawat.

Dirresnarkoba Polda  Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, sebanyak 24 pelaku yang ditangkap bersama barang bukti 6.964 butir dan 27 botol obat Covid-19 berbagai merek.

“Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah,” kata Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, dari ke 24 pelaku yang ditangkap di antaranya seorang perawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Modusnya, kata Yusri, perawat tersebut mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.

“Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial. Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini,” kata Yusri.

Selain perawat, pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat. Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter.

Para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 8 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI