Aturan Lengkap Boleh Dibukanya Tempat Makan Di Jakarta Pada Masa PPKM Level 4

Laporan: Vera
Kamis, 29 Juli 2021 | 12:21 WIB
Tempat Makan/Twitter @iwanalidarmawan
Tempat Makan/Twitter @iwanalidarmawan

SinPo.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan usaha pariwisata dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Surat tersebut berisi di antaranya mengatur mengenai kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan udara tertutup dapat melaksanakan makan di tempat.

“Dalam beleid tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi yakni karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, mengutip www.beritajakarta.id, Kamis (29/7).

Kemudian, lanjut dia, kapasitas maksimal pengunjung sebesar 25 persen untuk makan di tempat, pengunjung hanya dibatasi selama 20 menit dan tidak diperbolehkan ada pertunjukan musik hidup atau disk jockey.

“Layanan dine-in ini hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB,” ucap Gumilar.

Dia menjelaskan, kebijakan ini dilakukan setelah melalui berbagai kajian yang juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

“Restoran/tempat makan atau kafe di ruang terbuka ini juga menjadi bagian dari komunitas usaha pariwisata di Jakarta yang perlu diatur operasionalnya,” terang Gumilar.

Menurut dia, penerapan penguatan protokol kesehatan (prokes) dengan mensyaratkan vaksinasi bagi pengunjung restoran/rumah makan, kafe di ruang terbuka merupakan upaya untuk membantu menyukseskan program pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 dengan percepatan program vaksinasi agar segera tercapai herd immunity atau kekebalan kelompok.

“Ini menjadi jalan tengah yang kami ambil yang tentunya telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Berdasarkan sejumlah riset, risiko penularan Covid-19 di ruang terbuka lebih rendah. Namun demikian, kita juga minta pengelola restoran, rumah makan atau kafe memperhatikan jarak aman antar pengunjung dengan memanfaatkan area karena yang digunakan hanya untuk kapasitas 25 persen,” urai dia.

Gumilar meminta pengelola restoran, rumah makan atau kafe di ruang terbuka untuk betul-betul menaati peraturan, termasuk menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun di air mengalir maupun hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan tidak meloloskan mereka yang belum divaksin.

“Saya juga minta kesadaran pengunjung untuk tetap menggunakan masker saat tidak makan atau minum. Kami akan melakukan pengawasan dan siap menindaklanjuti aduan pelanggaran, jika ada temuan pelanggaran kami akan berikan sanksi,” tandas dia.sinpo

Komentar: