Gegara Kotoran Hewan, Sang Pemilik Tega Aniaya Tetangga Hingga Tewas

Laporan: Munif
Rabu, 28 Juli 2021 | 20:06 WIB
Ilustrasi jenazah/net
Ilustrasi jenazah/net

SinPo.id - Hanya lantaran dipicu hewan peliharaan buang kotoran di depan rumah, seorang pria tega menganiaya tetangganya sendiri di kawasan perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Korban yang mengalami luka di bagian wajah akibat perkelahian dengan tersangka, sempat dilarikan warga dan anaknya ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Tersangka yang masih berada di sekitar lokasi kejadian pun berhasil diringkus Polisi Unit Reskrim Polsek Cengkareng Jakarta Barat.

JA, diciduk petugas disekitar tempat tinggalnya di perumahan Duri Kosambi Baru RW 015 Cengkareng Jakarta Barat pada Selasa malam (27/7). Setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap tetangganya sendiri Agustanu Hamdani, 59 tahun hingga tewas.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, IPTU Tri Baskoro Bintang, mengatakan kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka tersebut hanya lantaran dipicu oleh hewan peliharaan korban yang buang kotoran di depan rumah tersangka.

Kejadian tersebut berawal ketika anak korban Josephine Angela tengah membawa jalan-jalan hewan anjing peliharaan nya disekitar tempat tinggalnya. 

Sesaat melewati rumah tersangka, anjing peliharaan korban itu lalu tiba-tiba saja buang kotoran.

Mengetahui hewan anjing peliharaan korban yang membuang kotoran tersebut, tersangka sontak marah dan menegur anak korban di lokasi.

Korban yang mendapat aduan anaknya ditegur tersangka tersebut, tak terima kemudian mendatangi rumah tersangka dan keduanya pun terlibat percekcokan, hingga terjadi perkelahian.

VIDEO: Hewan Peliharaan Buang Kotoran, Pria Paruh Baya Aniaya Tetangga Hingga Tewas

Tersangka yang memiliki keahlian bela diri tersebut mengerahkan pukulan tangannya tepat ke wajah korban yang berujung  korban tersungkur ke jalan.

Warga lain yang melihat korban dengan kondisi tersebut lalu membawanya ke Rumah Sakit Puri Kembangan. Namun naas, nyawa korban sudah tak terselamatkan.

"Dari Polsek Cengkareng telah mengamankan tersangka atas inisial JA,yang mana tersangka melakukan dugaan penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia adapun identitas korban yang berinisial AA," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Tri Baskoro Bintang di Jakarta, Selasa(27/7).

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 Ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.sinpo

Komentar: