Pengamat: Revisi Statuta UI Belum Tentu Pengaruhi Kemunduran Universitas

Laporan: Lilis
Rabu, 28 Juli 2021 | 19:04 WIB
Universitas Indonesia/Net
Universitas Indonesia/Net

SinPo.id - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menanggapi pernyataan Dosen Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman yang menyatakan bahwa urgensi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ada agenda politik 2024.

Menurut Karyono, pernyataan tersebut dinilai terlalu tendensius. Terlebih, Manneke mengatakan PP 75/2021 sama sekali tidak bertujuan memajukan UI dalam aspek apa pun.

Karyono menilai pandangan itu cenderung pesimis, selain itu penggunaan diksi 'Sama sekali tidak membawa kemajuan apapun' terlalu cepat mengambil kesimpulan tersebut.

"Pasalnya, PP 75/2021 baru diberlakukan, sehingga output dan outcome-nya belum bisa diukur. Revisi Statuta juga bukan satu-satunya variabel yang memengaruhi tingkat kemajuan universitas," kata Karyono kepada SinPo, Selasa (27/7).

Karyono menyampaikan kewenangan rektor dalam PP 75/2021 yang dinilai terlalu besar juga belum tentu menjadi penyebab kemunduran UI. Banyak faktor yang memengaruhi maju mundurnya  institusi perguruan tinggi.

Karyono membandingkan peristiwa terbaru yakni kritik BEM UI yang menjuluki Presiden Jokowi sebagai 'The King Lip Service' dengan revisi Statuta UI belum tentu steril dari kepentingan politik.

"Pertanyaannya kemudian, apakah sebelum perubahan Statuta UI dan sebelum Ari Kuncoro menjabat rektor tidak ada kepentingan politik? Demikian pula adanya peristiwa interupsi kartu kuning dari salah satu mahasiswa UI kepada Presiden Joko Widodo pada Dies Natalis UI ke-68 dan peristiwa terbaru yakni kritik BEM UI yang menjuluki Presiden Jokowi sebagai 'The King Lip Service' juga steril dari kepentingan politik. Bisa iya bisa tidak, begitu pun dengan hadirnya PP 75/2021," tuturnya.sinpo

Komentar: