Pembukaan Pasar Tanah Abang Sesuai Ketentuan PPKM Level 4

Laporan: Munif
Rabu, 28 Juli 2021 | 09:02 WIB
Pasar Tanah Abang/Net
Pasar Tanah Abang/Net

SinPo.id - Pembukaan Pasar Tanah Abang sudah sesuai pada ketentuan yang berlaku dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Demikian disampaikan Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dikutip SinPo, Rabu (28/7)

Diketahui, Pemerintah mengizinkan beroperasi pada tempat-tempat perniagaan seperti pasar rakyat salah satunya Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat. Namun, pembukaan Pasar Tanah Abang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan akibat kegiatan sektor perekonomian

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021, seluruh kota di DKI Jakarta masuk dalam wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4," kata .

Wiku menuturkan dalam kebijakan PPKM Level 4, kategori pasar rakyat yang menjual barang yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang. Dalam pembukaan ini, pasar dengan segmen pasar produk tekstil terbesar di Indonesia itu boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB.

"Dengan pembatasan pengunjung, maksimal 50% kapasitas tempat," demikian Wiku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI