Kritik Fraksi PAN Soal Program Bantuan Subsidi Upah Selama PPKM

Laporan: Lilis
Senin, 26 Juli 2021 | 13:53 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah/net
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah/net

SinPo.id - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyebut program BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang akan dilaksanakan kembali oleh Kementrian Ketenagakerjaan perlu ada penyempurnaan pelaksanaan dari tahun lalu. 

Saleh menuturkan, hal pertama yang harus jadi catatan ialah data penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak semuanya akurat.

Menurut keterangan menaker kala itu, ada banyak duplikasi data, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, dan ada juga rekening yang tidak sesuai dengan NIK.

Akibat dari kesalahan-kesalahan data ini, BSU yang disediakan tidak terserap secara keseluruhan. Per 14 Desember 2020, realisasi BSU hanya mencapai 27,96 Triliun (93,94 persen) dari anggaran yang disediakan sebesar 29,85 Triliun. Artinya, ada 1,89 Triliun yang tidak tersalurkan dan harus dikembalikan ke negara.

"Anggaran sebesar 1,89 Triliun itu sangat banyak. Pasti banyak kelompok pekerja yang tidak jadi menerima. Padahal, mereka sudah masuk kriteria penerima yang gajinya di bawah 5 juta," kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima SinPo, Senin (26/7). 

Kedua, menurut Saleh target sasaran penerima BSU sudah semestinya diperluas. Selain pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, pemerintah semestinya juga memikirkan para pekerja sektor informal. 

"Sektor informal ini banyak. Buruh bangunan, pedagang sayur, pedagang asongan, juru parkir, penjahit, buruh cuci, sopir angkot, nelayan, petani, dan lain-lain. Mereka dipastikan juga merasakan dampak dari pemberlakuan PPKM. Sayangnya, mereka ini tidak terdata dengan baik. Nah, mestinya mereka ini yang juga mendapat bantuan dan perhatian," ucap Saleh. 

Saleh menambahkan, tentu tidak mudah untuk mendata pekerja informal ini. Tetapi, itu adalah bagian dari tanggung jawab kemenaker. Jika mereka dilupakan, akan ada nuansa ketidakadilan dalam pemberian bantuan sosial seperti ini. Padahal, secara faktual, mereka adalah warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

Ketiga, Saleh menyampaikan ada banyak pekerja yang berstatus TKS (tenaga kerja sukarela) di daerah-daerah yang penggajiannya jauh di bawah UMK. Mereka ini diangkat untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di banyak kabupaten/kota. Masalahnya, APBD yang tersedia tidak mampu untuk menggaji mereka secara proporsional.

"Sama seperti guru honorer, mereka ini juga semestinya menjadi target sasaran. Kebanyakan di antara mereka ini justru bekerja di bidang kesehatan sebagai perawat dan bidan. Di tengah pandemi seperti ini, tenaga mereka pasti sangat dibutuhkan," ujar Saleh. 

Terakhir yang perlu di perbaiki menurut Saleh yaitu BSU disalurkan lebih cepat karena penyaluran BSU tahun 2020 terkendala oleh waktu. Ketika itu, kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dibatasi oleh waktu yang sangat mepet. Akibatnya, perbaikan data penerima tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan.

"Tahun ini, sebaiknya BSU disalurkan lebih cepat. Semakin cepat disalurkan, maka akan semakin baik. Apalagi, BSU tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang dapat menggerakkan roda perekonomian di lapisan terbawah," tutur Saleh. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI