Angka Pengangguran Naik, Menaker Didesak Buat Aturan Larangan PHK

Laporan: Agam
Senin, 26 Juli 2021 | 13:17 WIB
Buruh/Instagram @bicaralahburuh
Buruh/Instagram @bicaralahburuh

SinPo.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk membuat aturan larangan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) selama Pandemi Covid-19. Ini melongok banyaknya para pekerja yang terkena PHK selama Pandemi Covid-19.

Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan, hingga saat ini, belum ada satu aturan pun yang dikeluarkan oleh Menaker terkait PHK. Menaker hanya sebatas melakukan imbauan kepada perusahaan untuk tidak melakukan PHK.

Menurut Iqbal himbauan tidak mempan untuk perusahaan, jika tidak ada aturan seperti Peraturan Menteri (Permen). Sementara melakukan PHK adalah hal yang sangat mudah bagi para pengusaha.

"Sekurang-kurangnya, peraturan menteri tenaga kerja itu harus memuat tentang pelarangan PHK," kata dia dalam Konferensi Pers dalam Konferensi Pers secara virtual pada Senin, (26/7).

Bilamana tidak bisa dihindari terjadi PHK harus dimulai dengan berunding dengan serikat buruh, dan melaporkan kepada Menaker.

"Jadi nggak hanya lisan, nggak hanya lip service seolah-olah sudah mengimbau," tegasnya.

Sebagai informasi, masa pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat angka pengangguran menjadi meningkat.

Berdasarkan data dari Kemenaker per Maret 2021, ada sekitar 29 juta orang terdampak pandemi Covid-19. Jumlah tersebut termasuk karyawan yang terkena PHK, dirumahkan tanpa upah, serta pengurangan jam kerja dan upah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI