Himmatul Aliyah Apresiasi Mundurnya Ari Kuncoro

Laporan: Lilis
Jumat, 23 Juli 2021 | 16:33 WIB
Anggota Komisi X Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah/instagram @h1mma
Anggota Komisi X Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah/instagram @h1mma

SinPo.id - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen Bank BRI setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021.

PP tersebut menjadi polemik di publik karena dalam salah satu poin Peraturan membolehkan Rektor rangkap jabatan sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah mengapresiasi langkah Ari Kuncoro yang mundur dari jabatannya sebagai Komisaris. Ia menilai hal tersebut adalah langkah yang tepat ditengah polemik rangkap jabatan. 

"Saya mengapresiasi pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Independen Bank BRI. Ini merupakan langkah yang baik ditengah polemik yang menerpa terkait rangkap jabatan," kata Himmatul dalam keterangan tertulis yang diterima SinPo, Jumat (23/7). 

Himmatul menuturkan, UI harus kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran dan dalam menjalankan hal itu harus bebas dari tekanan Politik mana pun, sehingga dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi didasarkan pada kebebasan akademik. 

"Penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi," ucap Himmatul. 

Himmatul mendorong agar mundurnya Ari Kuncoro merupakan momentum untuk Dibatalkannya PP Nomor 75 tahun 2021 yang tidak melarang Rektor rangkap jabatan. 

Ia melihat bahwa PP Nomor 75/2021 tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 8 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa, “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan”. 

"Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," ujar Himmatul. 

Himmatul berharap, mundurnya Ari Kuncoro bukan hanya semata - mata atas banyak tekanan Publik tapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"UI maupun Bank BRI sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik diharapkan dapat lebih fokus dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas," tuturnya.sinpo

Komentar: