Tersangka Baru Kasus Penyelewengan Dana BOS di SMK 53 Cengkareng

Laporan: Munif
Jumat, 23 Juli 2021 | 10:13 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sedang Memberikan Keterangan Terakait Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 53 Cengkareng/ SinPo
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sedang Memberikan Keterangan Terakait Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 53 Cengkareng/ SinPo

SinPo.id - Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah di SMK Negeri 53 Cengkareng Jakarta Barat, yang merugikan negara sebesar 7,8 milyar rupiah, berpotensi bertambah satu orang, setelah pihak jaksa pidana khusus Kejari Jakarta Barat, melakukan penyidikan kasus yang menyeret mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 serta seorang staf di kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

Adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 53 Cengkareng Jakarta Barat, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto.

Dwi menyebut satu orang yang berpotensi menjadi tersangka tersebut berasal dari pihak swasta, yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi dana BOS sebesar 7.8 milyar, yang diambil dari kegiatan fiktif sekolah, tahun anggaran tahun 2018.

"Terkait update penanganan dana BOS SMK Negeri 53, saat ini masih dalam proses audit dari pihak BPK dan kita masih tunggu dari pihak BPK," ujar Kajari Jakbar, Dwi Agus Afrianto, di Jakarta, Kamis (22/7).

Penambahan satu orang tersangka ini, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini menjadi tiga orang yakni mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Cengkareng berinisial W serta seorang staf di kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat berinisial MF.

Selain dibelikan tanah dan bangunan, uang hasil kegiatan fiktif tersebut juga dibagi-bagikan kepada staf pengajar dan pegawai dengan dalih untuk untuk intensif yang nilainya mencapai 206 juta rupiah.sinpo

Komentar: