Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Didakwa Terima Gratifikasi dan Suap Rp12,8 Miliar

Oleh: Agam
Kamis, 22 Juli 2021 | 18:36 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah/Ist
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah/Ist

SinPo.id - Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah menerima duit suap dan gratifikasi senilai Rp12,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan pengusaha. 

Secara rinci, Nurdin Abdullah menerima suap sejumlah Rp2,5 miliar dan 150 ribu Dolar Singapura atau Rp1,59 miliar (Kurs Rp10.644/Sin$) dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

Uang haram itu diterima Nurdin tidak secara langsung, melainkan melalui mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Uang tersebut diterima Nurdin agar perusahaan milik Agung Sucipto bisa menggarap proyek infrastruktur di Dinas PUTR Sulsel.

Uang tersebut juga membuat Nurdin memberikan persetujuan bantuan keuangan Pemprov Sulsel untuk proyek infrastruktur sumber daya air milik Dinas PUTR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.

"Agar dapat dikerjakan perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara," kata Jaksa.

Untuk gratifikasi, Nurdin diduga menerima Rp6,5 miliar dan 200 ribu Dolar Singapura dari kontraktor lainnya, yakni Robert Wijoyo, Nuwardi alias Momo, Ferry Tanriadi, Haeruddin, dan lainnya.

Nurdin didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga didakwa Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.sinpo

Komentar: