Pengamat : Mahasiswa Dibodohi Oknum Rektor Soal Idealisme dan Keadilan

Laporan: Lilis
Kamis, 22 Juli 2021 | 14:21 WIB
Pengamat Politik, Ujang Komarudin/SinPo
Pengamat Politik, Ujang Komarudin/SinPo

SinPo.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan  PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, poin yang paling menonjol adalah soal Rektor UI yang dapat merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN dimana pada peraturan sebelumnya dilarang. 

Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai Peraturan Pemerintah soal Statuta UI telah mencederai rasa keadilan Mahasiswa dan Masyarakat. 

"Ini semua mengusik rasa keadilan mahasiswa dan rakyat. Tak ada lagi keteladanan yang mereka (Rektor UI dan Jokowi) pada rakyat," kata Ujang kepada SinPo, Kamis (22/7). 

Ujang menggambarkan hal tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara keserakahan dan otoriterisme. Disatu sisi ada pihak yang serakah, dan disisi lain ada yang seenaknya buat aturan.

Ujang menuturkan, kehadiran peraturan tersebut merupakan cara untuk mengontrol dan mengawasi dunia akademik oleh Pemerintah dan hal ini merupakan tragedi memalukan yang telah dipertontonkan oleh Pemerintah kepada Mahasiswa dan Rakyat.

"Mungkin ini salah satu cara untuk mengawasi dan mengontrol dunia akademik oleh pemerintah," ucap Ujang. 

Ujang menyampaikan seharusnya Rektor Perguruan Tinggi menjadi kekuatan moral untuk membangun nilai - nilai kritis di Kampus yang diarahkan ke Pemerintah bukan malah berkolaborasi menguntungkan diri. 

"Selama ini mahasiswa dibodohi oleh oknum rektor soal idealisme, keadilan, dan lain lain. Namun faktanya tak ada lagi moralitas yang mereka terapkan," tutur Ujang.sinpo

Komentar: