KPK Pelajari Temuan Ombudsman soal Maladministrasi TWK Pegawai
SinPo.id - KPK telah menerima salinan dokumen terkait adanya pelanggaran maladministrasi dalam proses TWK untuk alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini.
"Kami segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut," tutur Ali dalam keterangannya pada Kamis, (22/7).
Menurut Ali, saat ini, KPK juga masih menunggu putusan MA tentang hasil uji materi atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.
"Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN," kata Ali.
Ali melanjutkan, saat ini, KPK juga masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai.
Ombudsman menemukan adanya pelanggaran malaadministrasi dalam proses TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Pertama, di temuan tahapan pembentukan kebijakan dasar hukum peraturan KPK No. 1 tahun 2021 terdapat penyimpangan prosedur yaitu pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan K/L yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, tidak menyebarkan informasi rancana peraturan KPK, dan penyalahgunaan wewenang pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.
Kedua, tahapan pelaksanaan asesmen TWK yaitu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak berkompeten dalam melaksanakan assessment TWK.
Ketiga, pada tahapan penetapan hasil, Robert menyampaikan Ketua KPK tidak patut menentukan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2001, Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan presiden pada 17 Mei 2021.

