Habiburokhman: Ancaman Pidana Penjara Pelanggar Prokes Dalam Raperda Tidak Tepat
SinPo.id - Rencana penerapan ancaman hukuman pidana penjara bagi pelanggar prokes dalam Raperda Covid-19 di beberapa Provinsi tidak tepat.
Situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan dan lapas yang over kapasitas menjadi hal yang harus diperhatikan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman, Rabu malam (21/7).
"Ancaman pidana penjara tidak tepat karena tidak sesuai dengan situasi dan dinamika penegakan hukum saat pandemik ini," terang Habiburokhman kepada redaksi SinPo.
Legislator Dapil Jakarta Timur ini mengurai alasan. Pemerintah sampai saat ini masih kesulitan mengendalikan penyebaran Covid di Lapas/Rutan yang sejak lama memang sudah sangat over kapasitas.
Selain itu, ada kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada para napi demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Lapas. Kepolisan dan Kejaksaan juga menerapkan kebijakan penahanan yang sangat selektif demi mengurangi potensi penyebaran covid.
"Kalau sekarang dalam Perda akan diterapkan sanksi pidana, maka akan semakin menambah persoalan antispasi penyebaran Covid-19 di penjara," terang Habiburokhman.
Habib menyampaikan pandangannya, secara umum pelanggar prokes sangat tidak layak dipidana penjara karena pada dasarnya mereka bukan kriminal atau penjahat yang memeliki niat untuk melakukan kejahatan.
"Sanksi yang ideal bagi pelanggar prokes ya sanksi administrasi atau denda saja," ujar Habib.
Habiburokhman menyarankan daripada memasukkan ancaman pidana penjara, lebih baik Pemerintah Provinsi terkait lebih memaksimalkan edukasi dan pendekatan persuasif.
"Harus dibangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap prokes adalah untuk kepentingan kita bersama," demikian Habiburokhman.

