Ombudsman Temukan Maladministrasi Dalam TWK KPK

Oleh: Agam
Rabu, 21 Juli 2021 | 21:49 WIB
Gedung KPK/Net
Gedung KPK/Net

SinPo.id - Ombudsman telah selesai melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Hasilnya, ditemukan adanya maladministrasi dalam proses tersebut.

"Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," tutur Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih dalam Konferensi Pers secara daring pada Rabu, (21/7).

Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang difokuskan pada tiga hal. Pertama, terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan proses alih status pegawai menjadi ASN. Di mana pada penyimpangan prosedur, pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut dihadiri pimpinan kementerian atau lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Sementara pada penyalahgunaan wewenang, penandatanganan berita acara pengharmonisasian, dilakukan oleh pihak yang justru tidak hadir pada rapat harmonisasi. Sedangkan yang hadir saat itu adalah Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PANRB. Yang tandatangan adalah Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal PP Kementerian Hukum dan HAM

Kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Dalam hal ini, KPK telah melakukan penyimpangan prosedur karena tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan pada sistem informasi internal setelah dilakukan proses perubahan dalam enam kali rapat harmonisasi.

Selain itu, Ombudsman menemukan bahwa KPK dan BKN telah membuat kontrak swakelola dengan tanggal yang berbeda jauh. Sebagaimana diketahui, nota kesepahaman pengadaan barang atau jasa melalui swakelola antara KPK dan BKN, ditandatangani pada 8 April 2021, dan kontrak swakelola KPK dan BKN ditandatangani pada 26 April 2021. Namun, dibuat dengan tanggal mundur menjadi 27 Januari 2021.  

BKN juga telah melaksanakan kegiatan asesmen TWK pada 9 Maret, sebelum adanya penandatangan nota kesepahaman dan kontrak swakelola. Selain itu, BKN juga dianggap tidak kompeten karena tidak memiliki komponen berupa alat ukur, instrumen, dan asesor, dan menyampaikan permohonan fasilitasi asesmen TWK kepada lembaga lain. BKN seharusnya menyampaikan hal tersebut kepada KPK sebagai pengguna dan pelaksana asesmen.

Ketiga, pada tahap penetapan hasil asesmen. Di mana, KPK telah melakukan tindakan maladministrasi berupa tidak patut menerbitkan SK karena bertentang dengan Putusan MK Nomor 70.PUU-XVII/2019 dan bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, yakni terhadap pernyataan presiden.

Ombudsman selanjutnya menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada kepada ketua atau pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Ombudsman juga akan memberikan rincian dugaan malaadministrasi itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara perlu mengetahui dugaan maladministrasi pelaksanaan tes itu agar bisa memberikan perintah.

"Agar temuan malaadministrasi yang didapati pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," tutup Najih.sinpo

Komentar: