Jakarta Banyak Jalan Yang Disekat, Masyarakat Keluhkan STRP

Laporan: Munif
Rabu, 21 Juli 2021 | 14:19 WIB
Suasana Jalan Raya Yang Terdampak Penyekatan Terkait Peraturan PPKM Darurat/ SinPo
Suasana Jalan Raya Yang Terdampak Penyekatan Terkait Peraturan PPKM Darurat/ SinPo

SinPo.id - Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang. Aktivitas kepadatan lalu lintas di pos penyekatan di perbatasan Jakarta dengan wilayah penyangga Ibukota Tangerang Banten, Rabu pagi (21/7) masih terjadi.

Bagi para pengendara dengan diperpanjangnya penerapan PPKM Darurat tersebut sangat membuat resah dan kesulitan. Mereka merasa sulit dalam beraktivitas dan bekerja. 

Pasalnya mereka tidak bisa bekerja mencari  nafkah ketika diminta putar balik arah oleh petugas di pos penyekatan  lantaran tak menunjukkan STRP.

Berdasarkan pantauan SinPo, kondisi lalu lintas di pos penyekatan di Jalan Daan Mogot Kalideres Jakarta Barat, Rabu pagi, tampak kepadatan yang seketika terjadi saat petugas gabungan TNI POLRI, Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta, melakukan pemeriksaan pengendara yang boleh melintas di lokasi.

Sementara, bagi pengendara yang tak bisa menunjukkan surat tugas dari tempatnya bekerja maupun surat tanda registrasi pekerja atau STRP, langsung diputar balik petugas.

Hal itu dikarenakan, mulai hari ini pemerintah telah resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Namun para masyarakat pengendara berpendapat dengan  diperpanjangnya PPKM Darurat tersebut membuat resah mereka dalam bekerja. 

Terlebih mereka pun mengaku kesal ketika kesulitan untuk melintas ketika kesulitan untuk melintas ke Jakarta jika penyekatan terus dilakukan, alhasil mereka pun tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah.

"Kesal karena iya diwajibkan surat-surat ini kalau nggak bisa lewat, saya mau nggak mau nggak kerja," kata Deni, masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, di Jakarta, Rabu(21/7).

Keputusan Presiden Jokowi memperpanjang masa PPKM Darurat tersebut diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada tanggal 3 Juli 2021. PPKM Darurat dilakukan guna menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit yang sebagian telah penuh.sinpo

Komentar: