Yutuber Ridwan Hanif: Diterobos Rektor UI, Lampu Merah Jalan Terus, Hijau Jadi Tanda Berhenti!
SinPo.id - Kampus Universitas Indonesia (UI) akhir-akhir ini tengah menyedot perhatian publik.
Bukan karena prestasi mahasiswa yang megharumkan Indonesia. Tapi kali ini 'prestasi' jatuh pada Rektor UI, Ari Kuncoro.
Setelah ramai perdebatan rangkap jabatan Rektor UI dengan desakan mundur sang profesor.
Alih-alih mundur malah aturannya yang berubah.
Statuta UI baru yang 'menghalalkan' seorang rektor bisa rangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perubahan ini lantas menjadi santapan politisi dan elite politik dan beragam kalangan masyarakat.
Seorang Youtuber otomotif terkenal Ridwan Hanif ikut berkomentar.
Ia berseloroh, mengibaratkan sebuah aturan yang lazim ditaati masyarakat bisa saja diubah jika dilanggar seorang rektor.
"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," cuit Ridwan Hanif di akun Twitternya, Rabu (21/7).
Diketahui, baru-baru ini pemerintah telah mengubah statuta UI yang sebelumnya melarang rektor rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN, kini diperbolehkan. Rektor UI hanya dilarang jika rangkap jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.
Perubahan tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Selain itu, dalam PP 75/2021 tersebut ada tambahan ayat 4 Pasal 41 yang mengatur bahwa rektor memiliki wewenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan Senat Akademik (SA).

