Perpanjang PPKM Darurat, Pasar dan Tempat Makan Akan Dibuka Bertahap
SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan keputusan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang selama lima hari ke depan. Yakni diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Jokowi menuturkan perpanjangan PPKM Darurat lantaran kasus Covid-19 masih tinggi.
Namun kata Jokowi, jika kasus covid-19 mulai terkendali, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7).
Karena itu mantan Gubernur DKI Jakarta itu berjanji akan melonggarkan aturan-aturan PPKM Darurat pada tanggal 26 Juli jika kasus menurun.
Bahkan kata Jokowi pelonggaran akan dilakukan di sejumlah sektor dari mulai pasar tradisional hingga tempat makan.
"Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional yang jual non kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%," tutur dia.
Kemudian kata Jokowi, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, bisa buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," ungkapnya.

