Korupsi Tanah Munjul, Ketua KPK Dalami Keterlibatan Eksekutif Dan Dewan

Oleh: Agam
Senin, 12 Juli 2021 | 14:49 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri/Ist
Ketua KPK, Firli Bahuri/Ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak legislatif dan eksekutif dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan mendalami semua informasi yang didapat dari hasil penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang diduga terlibat.

"KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif," tutur Firli dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta pada Senin, (12/7).

Firli juga menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar ini akan diusut tuntas. Ini demi memenuhi keinginan masyarakat agar perkara ini diselesaikan secara tuntas dengan kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

"Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu," tegas Firli.

Kendati demikian, Firli enggan menyebut anggota eksekutif dan legislatif yang dibidik dalam kasus ini. Firli mengatakan, pihaknya sedang mencari bukti keterlibatan anggota eksekutif dan legislatif itu.
 
"KPK harus bekerja kerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat peristiwa pidana ini terang. Dengan bukti-bukti tersebut bisa menemukan tersangkanya," kata Firli.

Firli meminta masyarakat bersabar. Lembaga Antikorupsi tidak mau gegabah menentukan orang terlibat rasuah pengadaan tanah karena menyangkut nasib orang.
 
"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan," pungkas Firli.
 
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan awal antara Anja dengan Perumda Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Dalam kasus tersebut, KPK menyebut negara dirugikan hingga Rp152,5 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.sinpo

Komentar: