PPKM Darurat 15 Kabupaten Kota Di Luar Jawa-Bali Mulai 12-20 Juli Ini
SinPo.id - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jubir Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12-20 Juli 2021.
Dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Sabtu (10/07), Dedy mengatakan, keputusan PPKM Darurat tersebut diambil menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang eksponensial, termasuk di Jawa-Bali.
"Berdasarkan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, untuk beberapa daerah di luar Jawa Bali juga perlu diberlakukan PPKM Darurat," ujar Dedy.
Dedy menjelaskan penentuan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan pada parameter antara lain, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai lebih dari 60 persen, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, serta pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.
Ada pun 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Pontianak.
Lalu Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
"Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," kata Dedy.
Dia menjelaskan, aturan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa Bali.
“Dengan demikian, aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 15, 16 dan 18 Tahun 2021 juga berlaku dalam PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali,” tegas Dedy.