Indonesia Turun Kasta, Hergun: Kebijakan Ekonomi Perlu Dievaluasi

Laporan: Agam
Sabtu, 10 Juli 2021 | 18:25 WIB
Anggota DPR RI dari Gerindra, Heri Gunawan/Net
Anggota DPR RI dari Gerindra, Heri Gunawan/Net

SinPo.id - Indonesia dinyatakan turun kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah (lower middle income country).

Sebelumnya, Indonesia masuk kategori negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) pada 2019. 

Dalam laporan yang diperbarui setiap 1 Juli itu, penurunan kelas terjadi seiring dengan menurunnya pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita pada tahun 2020. 

Tahun lalu, pendapatan per kapita Indonesia sebesar 3.870 dollar AS, turun dari tahun 2019 yang sebesar 4.050 dollar AS. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR-RI, Heri Gunawan menyatakan, bahwa turunnya Indonesia dari negara berpendapatan menengah atas menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah patut menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan ekonomi pemerintah.

Politisi yang biasa disapa Hergun menambahkan, adanya Pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan pembenaran atas turunnya kasta tersebut.

Karena dari sekian ratus negara hanya ada beberapa yang turun kasta. Padahal pandemi ini menyasar seluruh dunia.

Selain Indonesia, negara yang mengalami perubahan ke kelas pendapatan menengah ke bawah adalah Belize, Iran, Haiti, Samoa, dan Tajikistan.

“Status baru Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke bawah sejatinya sudah terlihat sejak akhir 2019 dimana sudah terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi,”ujar Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR-RI kepada awak media di Jakarta pada Sabtu (10/7).

Menurut data BPS, pada kurtal IV-2019 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,97% (yoy). Capaian tersebut mengalami penurunan dibanding kuartal III-2019 yang bisa tumbuh sebesar 5,02%. 

Adapun sepanjang tahun 2019 pertumbuhan ekonomi tercatat hanya tumbuh 5,02%, melambat dibanding 2018 yang bisa  tumbuh sebesar 5,17%. 

Lalu, ekonomi makin memburuk ketika memasuki awal 2020, dimana pada kuartal I-2020 pertumbuhan ekonomi turun  lagi menjadi 2,97%. 

“Memang pada 2 Maret 2020 sudah diumumkan adanya kasus Covid-19 untuk yang pertama kali. Namun pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru diberlakukan pada 10 April 2020 di Jakarta.Hal tersebut memperkuat bukti bahwa penurunan ekonomi pada akhir 2019 hingga awal 2020 belum terkait dengan Pandemi Covid-19” papar Hergun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI.

Politisi dari Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) ini kemudian menjelaskan bahwa posisi Upper Middle Income yang diduduki Indonesia pada pertengahan 2020 sebenarnya hanya tipis di atas batas syarat upper middle income country, dimana GNI per kapita Indonesia pada 2019 telah naik menjadi 4.050 dollar AS dari posisi tahun sebelumnya sebesar 3.840 dollar AS. Sehingga ketika mengalami penurunan PDB sedikit saja, maka langsung turun kelas.

“Kesimpulan kami, jika ingin kokoh menyandang status sebagai Upper Middle Income Country, maka GNI per kapita harus dinaikkan secara signifikan jauh di atas batas syarat Upper Middle Income Country,” kata Hergun yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra.

Perlu diketahui, saat ini Bank Dunia mengklasifikasikan ekonomi dunia ke dalam empat kelompok pendapatan, yaitu tinggi, menengah atas, menengah bawah, dan rendah. 

Ekonomi berpenghasilan rendah didefinisikan sebagai negara dengan GNI per kapita sebesar 1.045 dolar AS. Ketentuan tersebut naik dari 2019 yang hanya 1.025 dolar AS.

Adapun kategori ekonomi berpenghasilan menengah ke bawah adalah negara yang memiliki GNI per kapita antara 1.046 dolar AS dan 4.095 dolar AS. Ketentuan ini juga naik dari patokan sebelumnya yang hanya antara 1.026 dolar AS dan 3.995 dolar AS.

Sementara untuk kategori ekonomi berpenghasilan menengah ke atas adalah negara yang memiliki GNI per kapita antara 4.096 dolar AS dan 12.695 dolar AS.

Ketentuan tersebut juga naik dari patokan sebelumnya yang hanya antara 3.996 dolar AS dan 12.375 dolar AS. 

Dan ekonomi berpenghasilan tinggi merupakan negara yang memiliki GNI per kapita 12.696 dollar AS atau lebih. Batas syarat ini pun juga mengalami kenaikan dari patokan sebelumnya yang hanya 12.376 dolar AS atau lebih.

“Dengan batas baru tersebut, maka untuk kembali menjadi Upper Middle Income Country, harus memompa GNI per kapita setidaknya mencapai 4.096 dolar AS. Namun bila ingin kokoh di kasta tersebut maka harus memompa lebih tinggi lagi agar tidak mudah turun kembali ke level Upper Middle Income Country seperti saat ini,” kata Hergun meyakinkan.

Solusinya, kata Hergun, harus ada evaluasi kebijakan ekonomi secara fundamental. Pandemi Covid-19 telah menjatuhkan perekonomian ke jurang resesi.

Dalam 4 kuartal berturut-turut mencetak pertumbuhan negatif. Sementara pada 2020 akumulasi pertumbuhan ekonomi terkontraksi sebesar minus 2,07% (yoy).

Salah satu penyebab terkontraksinya perekonomian karena melemahnya daya beli masyarakat. Pada 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi sebesar minus 2,63%.

Bahkan kontraksi tersebut berlanjut hingga ke kuartal I-2021 yang mencatatkan angka minus 2,23%. Padahal komponen konsumsi rumah tangga menyumbang 56,9% dari total PDB.

“Melemahnya konsumsi rumah tangga secara eksplisit menggambarkan melonjaknya angka pengangguran dan kemiskinan. Semakin banyak yang menganggur dan jatuh miskin maka tingkat konsumsi rumah tangga akan semakin terpukul,” papar Hergun.

Menurut data BPS, pada periode Agustus 2020 jumlah angka pengangguran meningkat 2,67 juta orang. Dengan demikian, jumlah angkatan kerja yang menganggur menjadi sebesar 9,77 juta orang. 

Sementara angka kemiskinan pada September 2020 mencapai 27,55 juta orang. Jumlah tersebut meningkat 2,76 juta dibanding September 2019. 

“Tidak bisa dipungkiri bahwa pemerintah sudah mengambil kebijakan untuk menanggulangi lonjakan angka pengangguran dan kemiskinan. Sejumlah program dalam skema PEN mulai dari perlinsos hingga dukungan kepada UMKM dan korporasi telah digelontorkan. Namun hasilnya belum maksimal. Program-program tersebut belum mampu menahan kejatuhan Indonesia dari daftar upper middle income country,” jelas Hergun.  

Hergun menambahkan, evaluasi kebijakan ekonomi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, memperbanyak program padat karya agar masyarakat yang masih menganggur dapat memperoleh penghasilan yang kemudian akan meningkatkan tingkat konsumsi.

Program padat karya ditujukan terutama untuk proyek infastruktur yang saat ini sedang digalakkan pemerintah. Perlu peningkatan 50%  penggunaan tenaga kerja pada proyek strategis nasional maupun proyek-proyek lainnya. Jadi, perlu ada pergeseran dari padat modal menjadi padat karya.

Kedua, pemerintah hendaknya lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal dibandingkan TKA. Pemerintah perlu negosiasi ulang terhadap para investor agar bersedia menggunakan tenaga kerja lokal. Pemerintah juga perlu membuat program untuk meningkatkan skill tenaga kerja lokal agar tidak kalah dengan TKA.

Ketiga, dengan menjadi negara lower middle income country, Indonesia akan menerima banyak tawaran pinjaman dari negara-negara maju dan lembaga internasional. Tawaran tersebut sebagai bentuk komitmen negara maju membantu negara yang berkatergori menengah ke bawah. 

Saat ini sebagian negara maju sudah mendeklarasikan diri menang melawan Covid-19. Hal tersebut akan makin membuka peluang besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada Indonesia. Bila itu terjadi, Indonesia bisa bernegosiasi untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah dari bunga SBN. 

Selanjutnya, keempat, Indonesia bisa menurunkan imbal hasil SBN. Hal tersebut dimaksudkan supaya dana-dana di masyarakat tidak menumpuk di SBN. Dana-dana tersebut akan lebih berguna dialirkan melalui fungsi intermediasi perbankan untuk menggerakkan sektor riil. 

Kelima, pemerintah harus mulai mengerem utang. Bagaimana pun utang berkonsekuensi menimbulkan bunga utang. Pada APBN 2021 dialokasikan bunga utang sebesar Rp373,3 triliun. Jumlah yang cukup besar. Sejatinya, berutang boleh-boleh saja asal terutur dan tidak terkesan ugal-ugalan, serta tidak seperti tahun lalu yang menyisakan SiLPA hingga Rp234,7 triliun. 

Keenam, Indonesia juga mendapatkan fasilitas-fasilitas perdagangan seperti GSP (Generalized System of Preference) karena dianggap masih membutuhkan asistensi dari negara-negara maju. Barang ekspor bisa memperoleh tarif yang sangat rendah pada sektor pakaian jadi, alas kaki, dan sektor-sektor yang padat karya. Hal tersebut harus dimanfaatkan dengan menggenjot produksi dalam negeri semaksimal mungkin.

Dan ketujuh, Indonesia sudah memiliki UU Cipta Kerja sebagai pemangkas alur panjang birokrasi. Hal tersebut harus segera diimplementasikan secara menyeluruh agar segera memberi dampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja.

"Jadi, tidak masalah bila saat ini Indonesia kembali masuk dalam daftar negara berpenghasilan menengah ke bawah. Hal tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh baik secara fundamentalis maupun secara strukturalis. Setelah melakukan perbaikan diharapkan Indonesia akan kembali masuk dalam daftar negara berpenghasilan menengah ke atas dengan GNI per kapita yang lebih signifikan,” pungkas Hergun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI