Puluhan Warga Bogor Terjaring Razia Masker Saat Pemberlakuan PPKM Darurat

Laporan: Ria
Jumat, 09 Juli 2021 | 23:07 WIB
Pelaksanaan Razia PPKM Dengan Sidang ditempat/Sin Po
Pelaksanaan Razia PPKM Dengan Sidang ditempat/Sin Po

SinPo.id - Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kurang sadar terhadap bahaya Covid-19. Meski hingga kini, pemerintah sedang menerapkan peraturan PPKM Darurat. 

Terdapat puluhan orang pelanggar PPKM Darurat di Bogor, Jawa Barat, terjaring razia karena tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. 

Hasilnya, puluhan pelanggar pun diharuskan membayar denda minimal seratus ribu rupiah, atau diganti dengan hukuman kurungan penjara maksimal 3 bulan. 

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebut denda tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah provinsi, sebagai bentuk efek jera bagi para pelanggar.

Puluhan orang yang berada di sekitar pusat mall Cibinong City Bogor, terjaring razia PPKM Darurat. Karena terbukti telah melanggar peraturan pemerintah provinsi tentang denda minimal bagi pelanggar PPKM, yaitu sebesar seratus ribu rupiah.

Meskipun kecewa, namun para pelanggar hanya bisa pasrah. Karena merasa telah terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan, di tengah masa pandemi dan masih diperlakukan peraturan PPKM Darurat. Denda ratusan ribu harus di bayar ketimbang harus menerima kurungan penjara selama 3 bulan lamanya.

Dua orang pelanggar yaitu Ilham dan Akbar beralasan lupa tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Meski kecewa, mereka berdua tetap harus membayar denda kepada petugas.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan pelaksanaan razia PPKM dengan sidang ditempat merupakan tindak pidana ringan. Ia menyebut hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang masih melakukan pelanggaran. 

"Sidang di tempat bertujuan agar masyarakat yang melanggar bisa mendapatkan efek jera. Total ada 27 orang yang telah di sidang (14 orang di pagi hari dan tadi malam ada 13 orang). Dasar hukumnya menggunakan pada perda provinsi Jawa Barat no 5 2021 yang merupakan perubahan Perda no 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan keamanan atau ketertiban umum (perlindungan masyarakat), " kata dia dilokasi, Bogor, Jawa Barat Jumat (9/7).sinpo

Komentar: