Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dan Anak Rayakan Idul Adha 2021 Di Rutan KPK

Laporan: Agam
Jumat, 09 Juli 2021 | 18:22 WIB
Konferensi Pers KPK terkait penahanan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan anaknya./SinPo
Konferensi Pers KPK terkait penahanan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan anaknya./SinPo

SinPo.id - Selain harus menjalani Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara bersama anaknya Andri Wibawa juga dipastikan akan merayakan Lebaran Idul Adha 2021 di balik jeruji besi. Hal ini juga berlaku bagi pemilik PT Jagat Dir Gantara, M Totoh Gunawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, penyidik memperpanjang masa penahanan Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Perpanjangan masa penahanan untuk kebutuhan penyidikan yang masih berlangsung.

"Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AUM (Aa Umbara), AW (Andri Wibawa), dan MTG (M Totoh Gunawan)," tutur Ipi dalam keterangannya pada Jumat, (9/7).

Penahanan terhadap tiga tersangka tersebut diperpanjang hingga 30 hari ke depan sejak 8 Juli hingga 6 Agustus 2021.

KPK telah menetapkan Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa serta pemilik CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19.

Perkara kasus korupsi ini diduga telah terjadi sejak Maret 2020. Tepatnya, saat pemerintah mengumumkan wabah pandemi Covid-19 melanda negeri ini.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Caranya dengan melakukan refocusing APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Selanjutnya, pada April 2020, diduga terjadi pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan M Totoh Gunawan. Pertemuan itu membahas keinginan dan kesanggupan Totoh Gunawan untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Dalam pertemuan tersebut juga terjadi kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Untuk merealisasikan keinginan M Totoh Gunawan, kemudian Aa Umbara Sutisna memerintahkan Kadis Sosial dan Kepala UKPBJ untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial.

Pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara Sutisna untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Aa Umbara langsung menyetujuinya. Aa Umbara kemudian kembali memerintahkan Kadis Sosial dan PPK Dinsos KBB agar segera melakukan penetapan.

Selama kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket.

Pertama, bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS). Kedua, bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV JCM (Jayakusuma Cipta Mandiri) dan CV SJ (Satria Jakatamilung) tidak dibacakan), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT JDG (Jagat Dirgantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

Dari kegiatan pengadaan yang dikerjakan oleh MTG tersebut, AUS (Aa Umbara Sutisna) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar yang sumbernya disisihkan oleh MTG dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara, M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar. Sementara Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu Aa Umbara Sutisna juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai Dinas di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar.

Ipi menambahkan, hingga saat ini, proses pemberkasan perkara masih dan akan terus dirampungkan, antara lain dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti terkait lainnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI