Jaga Pangan Nasional, Satgas Covid-19 Batalkan Penyegelan Kantor Kementan

PPKM DARURAT

Oleh: Agam
Jumat, 09 Juli 2021 | 08:11 WIB
Kantor Kementan disegel./Dok. Kementan/
Kantor Kementan disegel./Dok. Kementan/

SinPo.id - Tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 membatalkan penyegelan kantor Kementerian Pertanian (Kementan). Stiker pengumuman penyegelan bernomor 25/S-WASNAKER/DKI/vii/2021 yang tadinya dipasang di salah satu ruangan Kementan, kini telah dicopot.

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Musyafak menjelaskan, penyegelan itu dibatalkan setelah tim Satgas Covid-19 mendapatkan penjelasan dan melakukan pengkajian ulang terkait tugas dan fungsi Kementan dalam hal ketersediaan pasokan pangan nasional.

"Kementan adalah Kementerian yang punya tanggung jawab besar untuk mengamankan ketersediaan pangan nasional. Dan, itu perlu koordinasi, monitoring dan sebagainya, sehingga tidak mungkin di Kementan itu lockdown 100 persen," kata Musyafak dalam keterangannya pada Jumat, (9/7).

Musyafak mencontohkan, para pegawai di Badan Karantina Pertanian tetap masuk kantor, meski hanya 25 persen. Alasanya, Badan Karantina Pertanian adalah termasuk unit esensial yang memiliki tugas penting dalam mengatur keluar masuknya makanan Indonesia.

"Barantan itu masuk tapi tidak lebih dari 25 persen, sehingga sebetulnya sudah menerapkan protokol Covid dan sekarang segelnya juga sudah dilepas. Semua sudah clear," katanya.

Dia menyadari bahwa PPKM Darurat merupakan aturan ketat yang tidak mungkin dilanggar. Hanya saja Kementan memiliki tanggung jawab besar terhadap pemenuhan pangan nasional.

Oleh karena itu, Kementan harus terus berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memastikan ketersedian pangan bagi 270 juta penduduk Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Dia memastikan bahwa Kementan melakukan penerapan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat.

Sebelumnya beredar kabar bahwa kantor pusat Kementan disegel oleh Satgas Covid-19 DKI-Jakarta karena diduga melanggar protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja. sinpo

Komentar: