Pengamat LIPI Tidak Setuju Pelanggan 1.300 VA Dapat Discount Listrik

PPKM DARURAT

Oleh: Agam
Kamis, 08 Juli 2021 | 10:47 WIB
Ilustrasi token listrik/Net
Ilustrasi token listrik/Net

SinPo.id -  PT PLN (Persero) kembali memberikan diskon listrik di masa Pandemi Covid-19. Diskon listrik akan diberikan selama periode Juli-September 2021. Namun, diskon listrik ini hanya bisa dinikmati oleh pelanggan 450 VA dan 900 VA. Sementara pelanggan 1.300 VA ke atas tetap membayar normal.

Salah seorang ibu rumah tangga asal Bekasi, Faranida Indri Astuti (27) mengeluhkan hal tersebut. Dia mengaku selalu membayar tagihan listrik sekitar Rp 690 ribu per bulannya.

Menurut Iin, tagihan listrik tersebut tergolong besar, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

"Lumayan  mahal, apalagi lagi pandemi kaya gini, seuami saya juga sudah jarang lembur," keluh wanita beranak satu tersebut kepada SinPo.id pada Kamis, (8/7).

Atas dasar itu, dia pun meminta agar PLN bukan hanya memberikan diskon listrik kepada para pelanggan 450 dan 900 VA, tetapi juga kepada pelanggan 1.300 VA. Terlebih Pandemi Covid-19 memukul semua lini.

"Maunya sih gratis, tapi kalau nggak bisa minimal dikasih diskon," harapnya.

Sementara itu,  Pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wasisto Raharjo Jati berpendapat, bahwa pelanggan 1.300 VA tidak perlu mendapatkan diskon atau subsidi dari PLN. Sebab, mereka sudah dikategorikan sebagai kelompok menengah atas.

"Saya pikir pelanggan 1300 VAitu sudah dikategorisasikan sebagai kelompok menengah atas sehingga kalaupun itu diberi subsidi malah jadi itu kurang adil," tutur Wasisto kepada SinPo.id.

Terlebih, saat ini, neraca keuangan PLN juga sedang defisit. Sehingga kebijakan pemberian subsidi listrik tidak bisa dipukul rata begitu saja.

Wasisto menyadari bahwa pelanggan 1.300 VA bukan hanya berasal dari golongan rumah tangga, tapi juga ada industri dan usaha rumahan seperti UMKM. Terkait hal tersebut, menurutnya perlu ada pemetaan terlebih dahulu.

"Saya pikir tentu perlu  ada semacam pemetaan sosial ekonomi lanjutan soal sektor industri yang terdampak dengan klasifikasi berat, sedang, aman.  Jadi bilapun ada subsidi pada sektor industri, maka bisa terarah pada sektor yang merah neraca keuangannya," pungkasnya.sinpo

Komentar: