KPK Garansi Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjung Balai Diusut Sampai Tuntas

Oleh: Agam
Kamis, 08 Juli 2021 | 07:59 WIB
Walikota Tanjung Balai, M Syahrial/Net
Walikota Tanjung Balai, M Syahrial/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara akan tetap diusut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ipi Maryati Kuding memastikan, pihaknya tidak akan menghentikan pengusutan dugaan kasus tersebut, meski Walikota non-aktif Tanjung Balai, M Syahrial tengah didalami terkait dugaan suap penanganan perkara.

"Terkait perkara ini, tim penyidik saat ini masih memfokuskan untuk mendalami perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus ini," tutur Ipi melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, (8/7).

Kata Ipi, tim satgas KPK masih mencari bukti rasuah di Tanjung Balai, beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan. Hanya saja, pengusutan kasus tersebut terkendala karena aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) akibat Pandemi Covid-19.

"Secara umum menyesuaikan dengan kondisi PPKM, maka ada beberapa agenda dan kegiatan KPK baik di Kedeputian Penindakan, Pencegahan, Pendidikan, dan Korsup yang perlu disesuaikan," pungkas Ipi.

Sebagai informasi, M Syahrial diduga memberikan suap kepada penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,3 miliar. Suap diberikan Syahrial agar Stepanu membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Komisi antikorupsi kemudian menjerat M Syahrial, Stepanus, Syahrial, dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.

Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Komentar: