Menag: Selama PPKM Darurat, Takbiran Dan Salat Idul Adha Ditiadakan

Laporan: Tisa
Jumat, 02 Juli 2021 | 16:30 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net

SinPo.id - Pemerintah memutuskan melarang takbiran baik di masjid, maupun keliling selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat selama 3 Juli-20 Juli 2021.

Hal ini dikatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers secara virtual usai mengikuti rapat bersama Polri, MUI, Menaker Ida Fauziyah, Kemenpan RB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (2/7).

"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang, ada takbiran keliling, arak-arakan itu baik jalan kaki, maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan," ucap Yaqut.

Sehingga ia meminta masyarakat untuk melakukan takbiran di rumah masing-masing.

"Takbiran di rumah masing-masing," kata Yaqut. 

Selanjutnya, Yaqut menuturkan pelaksanaan Salat Idul Adha ditiadakan selama PPKM Darurat 

"Salat Id di zona PPKM darurat ditiadakan," ujar Yaqut.

Tak hanya itu, Yaqut menjelaskan,  Kemenag telah mengatur teknis penyembelihan hewan qurban. 

Bahwa pemotongan hewan qurban hanya disaksikan oleh yang berqurban. Keputusan tersebut setelah mendengarkan masukan dari MUI dan Dewan Masjid Indonesia dan arah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. 

"Nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan hanya boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja.Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," ucap dia.

Selain itu Kemenag juga akan mengatur pembagian kupon daging qurban. Nantinya daging qurban diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.

"Daging qurban yang biasanya pembagiannya itu seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah sudah atur bahwa pembagian hewan qurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," ucap Yaqut.

Ia menambahkan bahwa seluruh tempat peribadatan ditiadakan selama PPKM Darurat. 

"Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat," ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI