PPKM Darurat, KY Usulkan Hukum dan Peradilan Masuk Sektor Esensial

Laporan: Agam
Jumat, 02 Juli 2021 | 14:28 WIB
Ruang sidang/SinPo
Ruang sidang/SinPo

SinPo.id -  Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya, apakah masuk dalam sektor esensial atau kritikal. Ini menyusul akan diterapkannya PPKM Darurat pada Sabtu, (3/7) besok.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, seiring bertambahnya angka keterpaparan Covid-19 di beberapa institusi pengadilan, KY menyatakan empati yang mendalam kepada aparatur pengadilan, terutama hakim, yang sedang menjalani pemulihan. Sembari itu, KY juga mengharapkan agar semua hakim tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

"Situasi ini serba sulit karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum. Sementara itu, di sisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan," tutur Miko dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, (2/7).

Lebih jauh Miko mengatakan, beberapa skenario mitigasi seperti penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 4 Tahun 2020.

Namun, misalnya dalam perkara pidana, apabila karena jabatannya Majelis Hakim atau karena adanya permintaan terdakwa/penasehat hukum dan/atau penuntut umum, diputuskan bahwa seluruh atau beberapa tahapan persidangan dilaksanakan secara tatap muka, KY berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan yang sangat ketat terhadap protokol kesehatan.

KY juga sangat terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi Covid-19 ini. Di mana hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan Komisi Yudisial untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) UU Komisi Yudisial.

"Semoga solidaritas kita semua mampu memberikan kekuatan untuk melewati masa sulit ini," pungkas Miko.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI