Menko Luhut Ingatkan Ada Sanksi Bagi Kepala Daerah Yang Langgar PPKM Darurat

Laporan: Tisa
Kamis, 01 Juli 2021 | 21:30 WIB
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan/Net
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan/Net

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali yang melanggar PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Sanksinya kata Luhut berupa sanksi teguran tertulis hingga pembehentian sementara.

"Gubernur, bupati, walikota tidak melaksanakan ketentuan pengangkatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut dalam jumpa pers, Kamis (1/7).

Luhut juga memaparkan terkait panduan PPKM Darurat yakni gubernur wewenang untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin.

"Gubernur berwenang mengalikan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi. Ini jadi kita buat fleksibel, tetapi tetap dalam koridor aturan main," tutur dia.

Selanjutnya, kepala daerah juga bertugas untuk melarang setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan 

Bahkan kata Luhut ada Instruksi Mendagri terkait penindakan hukum yang akan dilakukan Polri dan Kejaksaan.

"Bupati dan walikota didukung penuh oleh TNI polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPM darurat covid-19. Semua, terintegrasi TNI Polri dan pemerintah daerah melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode 3 sampai 20 Juli 2021," kata Luhut. 

Kemudian kata Luhut, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan instruksi menteri dalam negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

 

Berikut ini cakupan area PPKM Darurat di 48 Provinsi Kabupaten/ Kota dengan Asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

 

Provinsi Banten yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

Jawa Barat yakni Purwakarta, Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi.

DKI Jakarta yakni Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu.

Jawa Tengah yakni, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

D.I Yogyakarta yakni Sleman, Kota Yogyakarta,  Bantul. 

Jawa Timur, Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan,  Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

 

II. Assesmen situasi pandemi level 3

Provinsi Banten  yakni Tangerang,  Lebak, Kota Serang,  Kota Cilegon

Jawa Barat yaitu Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat dan Bandung 

Jawa Tengah meliputi, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal,  Sragen, Semarang, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan,  Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.

D.I Yogyakarta meliputi, Kulon Progo, Gunung Kidul

Jawa Timur meliputi, Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.

Bali meliputi, Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung,Bangli.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI