Catat! Pelaku Perjalanan Jarak Jauh Harus Bawa Kartu Vaksin

Laporan: Tisa
Kamis, 01 Juli 2021 | 20:40 WIB
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan/Net
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan/Net

SinPo.id - Pemerintah telah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, di dalam aturan PPKM Darurat, pelaku perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif Covid-19.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR h-2 untuk pesawat dan antigen (h-1) untuk moda transportasi lainnya," tutur Luhut dalam jumpa pers, Kamis (1/7).

Ia menegaskan penggunaan kartu vaksin ini selama PPKM darurat bertujuan untuk menghindari penularan Covid-19

Sementara vaksinasi diharapkan dapat menghindari serang virus tersebut.

"Penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari tertular dari orang lain atau sebaliknya. Karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19," kata Luhut.

Lebih jauh, Politisi Partai Golkar itu meminta agar penggunaan masker selama PPKM darurat tersebut dapat dilakukan secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Adapun pelindung wajah atau faceshield tak diperkenankan jika tak mengenakan masker.

"Tidak diizinkan menggunakan faceshield tanpa menggunakan masker," ungkapnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI