Pengurus NU Cabang Amerika: Rizieq Divonis 4 Tahun Karena Data Swab, Lebay!
SinPo.id - Vonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan pidana penjara selama empat tahun kepada Habib Rizieq Syihab (HRS) dinilai terlalu berlebiha, bahkan cenderung lebay.
Demikian disampaikan Pengurus Cabang Istimewa Nahdathul Ulama (NU) Amerika Serikat, Ahkmad Sahal, dalan cuitan di akun Twitter pribadinya @sahaL_AS sperti dikutip SinPo, Jumat (25/6).
Sahal melihat vonis berlebihan karena Habib Rizieq dianggap menyebarkan kebohongan hanya karena data swab.
"Ini berlebihan. Kalau Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian, SARA seperti ancam penggal kepala dan lain-lain, saya setuju. Tapi kalau karena kasus data swab, ini lebay," ujar Ahkmad Sahal dikutip dari akun Twitternya, Kamis (24/6).
"Janganlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu enggak adil, kata Quran," demikian Akhmad Sahal.
Langkah kritis Akhmad Sahal yang selama ini vokal terhadap Habib Rizeq ini, langsung mendapat pujian dari budayawan Sudjiwotejo.
Lewat akun Twitter pribadinya. "Ini yang antara lain aku suka dari Kyai @sahaL_AS.. ndukung Pak @jokowi tapi nggak membabi-buta .. salut," terangnya.
Ahmad Sahal pun lantas menjawab pujian itu. "Suwun Mbah @sudjiwotedjo. Saya hanya berusaha mengamalkan ajaran Quran ttg fairness bahkan thd orang yg ga kita sukai sekalipun."

