Awal Agustus, Hanya WNA Yang Sudah Vakisinasi Lengkap Boleh Masuk Kuwait

Laporan: Vera
Jumat, 18 Juni 2021 | 08:16 WIB
Kuwait/Twitter @kuna_en
Kuwait/Twitter @kuna_en

SinPo.id - Kuwait hanya akan mengizinkan masuk warga negara asing (WNA) yang sudah menerima vaksin lengkap COVID-19.

Aturan yang disetujui oleh negara Teluk tersebut akan berlaku mulai 1 Agustus. Hal itu disampaikan pemerintah pada Kamis 17 Juni 2021.

Tes PCR harus dilakukan sebelum penerbangan dan karantina mandiri tujuh hari juga musti dilakukan setibanya di bandara, melansir Antara dari Reuters, Jumat (18/06).

Dalam keputusan yang disiarkan oleh Kantor Berita KUNA, kabinet Kuwait juga mengumumkan bahwa hanya warga yang telah divaksin COVID-19 lengkap saja yang dapat meninggalkan negara tersebut mulai 1 Agustus.

Menurutnya pula, mulai 27 Juni 2021, hanya penerima vaksin saja yang dapat mengunjungi restoran dan kafe, klub kesehatan, salon dan tempat komersial yang lebih besar.

Negara Teluk termasuk Bahrain, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi semakin menjadikan bukti vaksinasi COVID-19 sebagai syarat untuk mendatangi area publik seperti tempat kerja, mal dan tempat hiburan.sinpo

Komentar: