Terungkap! Banyak Pejabat Banten Konsultasi Ke Kejaksaan Tinggi

Laporan: Sinpo
Jumat, 18 Juni 2021 | 02:54 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Asep Nana Mulyana/RMOLBanten
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Asep Nana Mulyana/RMOLBanten

SinPo.id, Banten - Beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten  diketahui melakukan konsultasi hukum ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Asep Nana Mulyana, Kamis (17/6).

"Banyak, jadi kami ada kantor pengacara negara membuka kepada mereka untuk berkonsultasi," ujar Asep Mulyana

Asep Mulyana menjelaskan, konsultasi para pejabat dalam rangka memastikan kegiatan-kegiatan berjalan sesuai dengan aturan, bisa tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu, hingga tepat anggaran.

Meski begitu, Asep Mulyana tak menjelaskan secara detail siapa saja pejabat dimaksud.

"Kami bisa mengawal tentu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami," katanya.

Disingging apakah konsultasi pejabat dilakukan sejak mencuat kasus korupsi, Asep memastikan, bahwa tidak ada kaitan dengan kasus korupsi karena mereka sudah lama berkonsultasi.

Dikatakan Asep, Selain pejabat pemerintahan berbagai perusahaan milik daerah BUMD hingga BUMN kerap melakukan konsultasi ke Kejaksaan.

"Tidak (kaitan korupsi), sebelumnya sudah konsultasi, banyak kita BUMN Krakatau Steel, ada beberapa LO yang kami terbitkan, kemudian Indonesian Power, Angkasa Pura dan lain-lain," pungkas Asep dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Banten sudah menahan beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Banten sebagai tersangka kasus korupsi di Banten.

Pejabat yang ditetapkan tersangka itu antara lain SMD selaku kepala UPT Samsat Malingping atas kasus korupsi pengadaan UPTD Samsat Melingping.

Kemudian, IS mantan Karo Kesra Setda Banten dan TS selaku Plt Karo Kesra Setda Banten yang kini menjabat Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekertariat DPRD Banten atas kasus hibah Ponpes.

Terakhir, LS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten atas kasus korupsi pengadaan masker KN95.

Usai ditetapkan tersangka, mereka semua kini dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang selama 20 hari kedepan.sinpo

Komentar: