Hukuman Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun

Oleh: Agam
Selasa, 15 Juni 2021 | 15:39 WIB
Jaksa Pinangki/Net
Jaksa Pinangki/Net

SinPo.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis terhadap Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Pinangki] tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6).

Perkara ini diadili oleh hakim ketua Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Putusan ini mengubah putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, hakim tetap sependapat bahwa Jaksa Pinangki terbukti atas 3 perbuatan, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Namun, hakim menilai besaran hukuman 10 tahun penjara  terlalu berat dan perlu diubah. Terlebih, Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

"Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," kata hakim banding.

Pertimbangan lainnya adalah Pinangki seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Menurut hakim, kondisi tersebut layak diberi kesempatan agar Pinangki dapat mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan sang anak.

"Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," tandas hakim.

Menurut hakim, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya mepengaruhi putusan.

"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/ Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," imbuh hakim.sinpo

Komentar: