Komisi XI DPR Harap Pemerintah Kaji PPN Sembako Dan Pendidikan

Laporan: Vera
Minggu, 13 Juni 2021 | 09:58 WIB
Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin/Foto: Instagram @puterikomarudin
Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin/Foto: Instagram @puterikomarudin

SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin turut angkat bicara soal wacana pemerintah yang akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok sampai dengan sektor pendidikan.

“Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh #GolonganPuteri dalam rapat kerja dengan @kemenkeuri, kami berharap pemerintah dapat menakar kembali urgensi dari wacana ini termasuk dengan mengkaji berbagai alternatif kebijakan lain sebagai pembanding,” ucap Puteri dalam akun Instagramnya @puterikomaruddin, Minggu (13/06).

Dia mengatakan, pengenaan pajak ini pengaruhnya akan sangat sensitif terhadap daya beli masyarakat.

“Komisi XI @dpr_ri belum menentukan jadwal pembahasan maupun menerima draft resmi RUU tersebut dari pemerintah,” ucap Puteri.

Menurut dia, Badan Musyawarah (Bamus) belum melakukan pembahasan terkait RUU. Sehingga, kata dia, pada Rapat Paripurna pun belum dibacakan atau disampaikan terkait penugasan pembahasan RUU kepada alat kelengkapan dewan (AKD) tertentu. 

“Oleh karenanya, kami di Komisi XI belum menerima penugasan resmi dari Bamus untuk melakukan pembahasan, termasuk menelaah draft resmi RUU tersebut guna mengetahui arsitektur pengaturan secara keseluruhan,” terang dia.

“Tentu, jika tahapan pembahasan RUU ini secara prosedural telah dimulai, Komisi XI akan melakukan pembahasan secara hati-hati dan seksama, dan tentunya memperhatikan aspirasi dan kondisi masyarakat Indonesia,” tutup Puteri.sinpo

Komentar: