Pemprov DKI Mulai Vaksinasi COVID-19 Untuk Warga Usia 18 Tahun Ke Atas

Laporan: Vera
Kamis, 10 Juni 2021 | 18:30 WIB
Vaksinasi COVID-19/Foto: www.beritajakarta.id
Vaksinasi COVID-19/Foto: www.beritajakarta.id

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi warga berusia 18 tahun atau lebih yang ber-KTP DKI maupun berdomisili atau bekerja di wilayah Ibu Kota, Kamis (10/06), dikutip www.beritajakarta.id.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi warga usia 18 tahun atau lebih sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: SR.02.04/II/1496/2021. 

"Pelaksanaan dilakukan di semua lokasi vaksinasi COVID-19 seperti puskesmas, rumah sakit dan sentra vaksinasi," ujar Dwi.

Dwi menjelaskan, tenaga medis akan melakukan pemeriksaan awal atau skrining kondisi kesehatan calon penerima vaksin mulai dari wawancara, pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah. 

"Nanti tenaga kesehatan (nakes) kami yang akan menilai bisa tidaknya melanjutkan ke tahapan pemberian vaksin setelah dilakukan pemeriksaan awal. Jadi, sebaiknya datang saja dulu," tandas dia.

Untuk diketahui, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi warga usia 18 tahun atau lebih untuk menerima vaksin:

1. Dalam kondisi sehat (tidak batuk/pilek/demam/sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir 

2. Penyintas COVID-19 lebih dari tiga bulan 3. Tidak sedang menderita penyakit jantung/penyakit liver/penyakit ginjal kronis/melakukan prosedur cuci darah 

4. Tidak dalam proses pengobatan kanker/pengobatan gangguan pembekuan darah/pengobatan defisiensi imun/sedang transfusi 

5. Memiliki kondisi/riwayat penyakit epilepsi/diabetes melitus/HIV/penyakit paru (asma dan PPOK) dalam keadaan terkontrol  

6. Tidak menerima vaksin lain kurang dari satu bulan terakhirsinpo

Komentar: