Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Dari BPK Untuk Keempat Kalinya

Laporan: Vera
Selasa, 01 Juni 2021 | 12:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Foto: Twitter @DKIJakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Foto: Twitter @DKIJakarta

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2020. Ini merupakan capaian keempat kalinya secara berturut-turut sejak 2017 silam.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, predikat opini WTP kali ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.

"Mempertahankan WTP itu semakin bertambah tahun semakin sulit. Apalagi kali ini kita dihadapkan dengan pandemi. Mengatasi pandemi dengan baik sambil menjaga jalannya pemerintahan tetap prudent adalah tantangan besar," ungkap Anies, dilansir Antara, Selasa (01/05).

Menurut Anies, pandemi COVID-19 melanda Ibu Kota pada 2020 hingga saat ini, membuatnya harus melakukan perubahan dan rasionalisasi anggaran untuk hal tersebut. Sehingga membuat Anies harus mengatasi sejumlah kebutuhan besar dan bersifat mendadak di luar rencana sebelumnya, namun tetap dengan komitmen pengelolaan yang  baik dan transparan.

"Sehingga, menjaga predikat Opini WTP di masa pandemi menjadi lebih menantang. Opini WTP bukan hanya sebagai loncatan seperti pada awal perolehannya, tetapi harus menjadi sebuah kewajaran dan tradisi baru bagi DKI Jakarta," ucap Anies.

Lebih lanjut, Anies juga menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi BPK RI yang telah membimbing proses pelaporan di jajaran Pemprov DKI Jakarta, sehingga mampu menghasilkan opini WTP.

"Komunikasi, konsultasi, bimbingan dan kerja sama selama ini terjalin secara baik, intensif dan objektif, sehingga membantu kami memastikan keseluruhan proses pemerintahan berjalan dengan lurus," kata dia.

Anies membeberkan sejumlah hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertahankan Opini WTP sebagai berikut:

1. Penguatan komitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;

2. Penguatan dan penyediaan regulasi pengelolaan keuangan dan aset secara memadai;

3. Penetapan Pencapaian Opini WTP sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD);

4. Pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi Sistem Informasi Smart Budgeting;

5. Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

6. Pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah dan percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil Inventarisasi melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.

7. Melaksanakan pembahasan rapat road to retain WTP secara berkala yang langsung dipimpin oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang membahas permasalahan signifikan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah;

8. Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat Kepala SKPD dan pengawasan oleh Inspektorat;

9. Penguatan komitmen seluruh Kepala SKPD/UKPD dalam penyelesaian masalah-masalah yang berpotensi mempengaruhi opini WTP;

10. Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Seperti diketahui, laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

Sedangkan, Opini WTP didasarkan pada penilaian atas kesesuaian penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pengelolaan keuangan daerah telah didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai, pengungkapan laporan keuangan secara memadai, dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

Perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini bukan tujuan akhir, tetapi merupakan bagian dari proses peningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.sinpo

Komentar: