Siapa Saja 51 Pegawai KPK Yang Akan Dipecat?

Oleh: Agam
Selasa, 25 Mei 2021 | 20:25 WIB
Konferensi Pers terkait 51 pegawai KPK yang dipecat di BKN./SinPo.id
Konferensi Pers terkait 51 pegawai KPK yang dipecat di BKN./SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat. Sementara 24 sisanya harus mengikuti serangkaian tes terlebih dahulu sebelum resmi dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, (25/5).

Kendati demikian, Alex tidak membeberkan siapa saja nama-nama pegawai KPK yang harus dipecat tersebut. Termasuk ketika ditanya apakah salah salah satunya Penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Jadi untuk nama-nama untuk sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan maupun yang 51 orang yang dinyatakan oleh asesor tidak bisa dilakukan untuk pembinaan," tutur Alex.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK. Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Alex mengaku paham, bahwa pegawai lembaga antirasuah harus berkualitas. Namun, pegawai KPK juga harus setia kepada Pancasila dan bebas dari radikalisme hingga organisasi terlarang.

"Kami sangat memahami bahwa pegawai KPK harus berkualitas karena itu KPK terus berusaha membangun sumber daya manusia tidak hanya aspek kemampuan," katanya.

Alex menambahkan,  51 pegawai KPK berdasarkan penilaian asesor sudah tak bisa dibina. Mereka pun sudah tak bisa bergabung lagi dengan KPK karena dinyatakan 'merah' berbeda dengan 24 pegawai KPK lainnya yang masih dimungkinkan untuk dibina.sinpo

Komentar: