Dipecat, 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Masih Bisa Kerja Hingga November

Polemik Tes ASN KPK

Oleh: Agam
Selasa, 25 Mei 2021 | 19:08 WIB
Konferensi Pers KPK terkait polemik pemecatan terhadap 75 pegawai di lembaga antirasuah./SinPo.id/
Konferensi Pers KPK terkait polemik pemecatan terhadap 75 pegawai di lembaga antirasuah./SinPo.id/

SinPo.id - 51 pegawai yang diberhentikan masih bisa bekerja sampai dengan 1 November 2021. Mereka masih bisa masuk kantor seperti biasa. Hanya saja, mereka harus melaporkan pekerjaannya ke atasannya langsung. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penawasan yang ketat terhadap 51 pegawai yang akan dipecat dalam waktu dekat tersebut.

"Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas hariannya harus menyampaikan pada atasan langsung,” tutur Alex dalam Konferensi Pers di Gedung BKN, Jakarata Timur, Selasa, (25/5).

Asal tahu saja, 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) harus dipecat, sedangkan 24 sisanya harus mengikuti serangkaian  tes lagi. Ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kendati demikian, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan,"kata Alex.

Alex menambahkan, keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK. Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Adapun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang baru.sinpo

Komentar: