Plat Nomor DPR Penting Dan Legal

Oleh: Ali Lubis
Sabtu, 22 Mei 2021 | 18:56 WIB
Praktisi Huk, Ali Lubis/Repro
Praktisi Huk, Ali Lubis/Repro

SinPo.id - Anggota MPR/DPR RI merupakan Pejabat Negara Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana bunyi Pasal 122 huruf b dan c.

Secara Kelembagaan pun, Lembaga MPR/DPR RI pun di atur didalam konstitusi yaitu UUD 1945. Fungsinya juga jelas di sebutkan dalam Pasal 20 UUD 45 yaitu Fungsi Pengawasan, Legislasi & Anggaran.

Terkait polemik Plat Nomor Kendaraan untuk Anggota DPR RI, secara Hukum Sah & Legal untuk digunakan karena tidak ada satu aturan perundang-undangan yang di langgar. 

Sebagai Pejabat Negara tentu disediakan beberapa Fasilitas untuk mempermudah Aktivitas nya termasuk Plat Nomor Kendaraan, seperti Kepolisian, TNI dan Lemhanas serta lembaga negara lainnya.

Dasar Hukum Plat Nomor DPR RI dikeluarkan oleh Sekertaris Jendral dengan Peraturan No. 4 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK & TNBK khusus Pimpinan dan Anggota MPR/DPR RI. 

Adapun Rujukannya menggunakan UU nomor 22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI serta Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya untuk mempermudah sosialisasi di kalangan internal Kepolisian, maka Kapolri mengeluarkan Surat Telegram dengan No. STR 164/III/YAN.1.2./2021.

Pembuatan Plat Nomor tersebut pun bukan asal buat, bukan asal beda atau untuk gaya-gayaan Anggota DPR RI. Tentu punya maksud & tujuan yang baik, terlebih untuk kepentingan jika melakukan agenda Reses atau kembali ke Dapil masing-masing untuk menemui masyarakat Dapilnya.

Pimpinan DPR yang di wakili oleh Pak Sufmi Dasco juga secara jelas menyampaikan, bahwasanya Tujuan dibuat nya Plat Nomor tersebut untuk mempermudah mengawasi & memantau Anggota DPR di jalan raya. Selain di jalan raya, agar mudah dikenali jika berada di lingkungan komplek MPR/DPR RI.

 

Ali Lubis, SH,

Praktisi Hukumsinpo

Komentar: