Bahas Isu KPK, Akun WhatsApp Aktivis ICW Diserang Hacker

Oleh: Agam
Selasa, 18 Mei 2021 | 08:55 WIB
Ilustrasi hacker/Net
Ilustrasi hacker/Net

SinPo.id, Jakarta - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mengalami serangan siber saat menggelar Konferensi Pers perihal pemberhentian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Pimpinannya.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah menjelaskan, konferensi pers yang sejatinya dilakukan pada Senin, (17/5) kemarin, dilakukan menggunakan media zoom (khusus untuk narasumber dan panitia) dan ditayangkan melalui kanal youtube Sahabat ICW. Pembicara yang hadir dalam ruangan zoom adalah Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Saut Situmorang, Moch Jasin, Agus Rahardjo, Nisa Zonzoa, Kurnia Ramadhana dan Tamima.

"Sepanjang jalannya konferensi pers, setidaknya ada sembilan pola peretasan atau gangguan yang dialami," ujar Wana Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (18/5).

Pertama, menggunakan nama para pembicara untuk masuk ke media zoom. Kedua, menggunakan nama para staf ICW untuk masuk ke media zoom. Ketiga, menunjukkan foto dan video porno dalam ruangan zoom. Keempat, mematikan mic dan video para pembicara. Kelima, membajak akun ojek online Nisa Rizkiah puluhan kali guna mengganggu konsentrasinya sebagai moderator acara. Keenam, mengambil alih akun whatsapp kurang lebih 8 orang staf ICW.

"Sebagian nomor ada yang di-take over, sebagian sudah berhasil dipulihkan, sedangkan beberapa orang lainnya mengalami percobaan," terangnya.

Ketujuh, lanjut Wana Alamsyah, beberapa orang yang nomor whatsapp-nya diretas sempat mendapatkan telepon masuk menggunakan nomor luar negeri (Amerika Serikat) dan juga puluhan kali dari nomor asal provider Telkomsel. Kedelapan, percobaan mengambil alih akun Telegram dan email beberapa staf ICW. Beruntung, upaya pengambilalihan gagal. Sembilan, tautan yang diberikan kepada pembicara Abraham Samad tidak dapat diakses tanpa alasan yang jelas.

"Penting untuk diingat, bahwa upaya pembajakan ini bukan kali pertama terjadi pada aktivis masyarakat sipil. Sebelumnya pada kontroversi proses pemilihan Pimpinan KPK, revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, Undang-Undang Minerba, serta Undang-Undang Cipta Kerja praktek ini pernah terjadi," kata Wana mengingatkan.

Lebih jauh Wana menjelaskan, peretasan hari ini bukan hanya dialami oleh ICW saja, anggota LBH Jakarta dan Lokataru pun mengalami hal yang serupa. ICW menduga, ini dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak sepakat dengan advokasi masyarakat sipil terkait penguatan pemberantasan korupsi . Pembungkaman suara kritis warga melalui serangan digital merupakan cara baru yang anti demokrasi.

"Maka dari itu, kami mengecam segala tindakan-tindakan itu dan mendesak agar penegak hukum menelusuri serta menindak pihak yang ingin berusaha untuk membatasi suara kritis warga negara," pungkasnya.sinpo

Komentar: