Ini Aturan Jika Ingin Berwisata ke Ragunan

Laporan: Vera
Jumat, 14 Mei 2021 | 17:38 WIB
Taman Margastwa Ragunan/Foto: Tim SinPo.id
Taman Margastwa Ragunan/Foto: Tim SinPo.id

SinPo.id, Jakarta - Pada hari kedua libur Lebaran, Jumat (14/05), sejumlah masyarakat Jakarta nampaknya menghabiskan waktu di lokasi wisata yang dibuka.

Salah satu alternatif lokasi wisata adalah Taman Margasatwa Ragunan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

Meski dibuka untuk umum, rupanya Taman Margasatwa Ragunan memberlakukan sejumlah aturan mengingat pandemi COVID-19 belum mereda.

Menurut Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang, salah satu aturannya adalah pengunjung wajib membeli tiket atau mendaftar secara online sebelum datang ke lokasi.

“Kami menerapkan pendaftaran melalui online, tujuannya adalah supaya jumlah pengunjung itu bisa kami batasi,” ujar Wahyudi, Jumat (14/05).

Dia menjelaskan, arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah bagi tempat wisata yang buka, maka kapasitas pengunjungnya hanya 30 persen.

“Dengan adanya pendaftaran online ini, kami bisa memonitor jumlah pengunjung yang masuk pada hari ini,” kata Wahyudi. 

Kemudian menurut dia, pendaftaran berwisata ke Ragunan dapat dilakukan H-1 dan wajib memiliki KTP DKI Jakarta.

“Jadi pengunjung yg berkunjung saat ini di musim lebaran adalah pengunjung ber KTP DKI Jakarta,” terang Wahyudi.

Kemudian, lanjut dia, ada pula perubahan jam operasional Ragunan di masa libur Lebaran ini.

“Dan jam operasional pun kami batasi mulai dari jam 07.00 pagi sudah dibuka dan kami tutup pukul 14.00,” jelas Wahyudi.sinpo

Komentar: