Minimalisir Klaster Lebaran, Pemprov DKI Tutup Sementara TPU

Laporan: Vera
Rabu, 12 Mei 2021 | 10:03 WIB
Salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta/Net
Salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta/Net

SinPo.id - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta menutup Taman Pemakaman Umum (TPU) untuk aktivitas ziarah kubur mulai 12 hingga 16 Mei 2021.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Kermunan karena adanya aktivitas ziarah kubur bersamaan di momentum Lebaran ditengarai bisa menjadi klaster baru.

Keputusan menutup sementara TPU ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 7/SE/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Pada Taman, Hutan Kota, Taman Margasatwa Ragunan, dan Taman Pemakaman Umum Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H Tanggal 12 Sampai Dengan 16 Mei 2021.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati, aktivitas ziarah makam ditiadakan sementara waktu untuk menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan.  

"Ada 82 TPU milik Pemprov DKI Jakarta, 14 TPU di antaranya kategori TPU besar. Semua ditutup untuk aktivitas ziarah makam. Sedangkan, untuk pelayanan pemakaman (penguburan) tetap berjalan seperti biasa," ujar Suzi, Selasa (11/5).

Suzi menambahkan, petugas pengamanan dalam (Pamdal) TPU juga akan disiagakan di setiap pintu masuk areal TPU untuk berjaga sekaligus menginformasikan peniadaan ziarah kubur untuk sementara waktu kepada warga yang masih belum mengetahui adanya kebijakan ini.

"Kami juga terus melakukan sosialisasi melalui media elektronik dan memasang spanduk di seluruh TPU," demikian Suzi dilansir dari beritajakarta.id.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI