Novel Baswedan Cs Resmi Dinonaktifkan Firli Bahuri
SinPo.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasadn Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersama 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya resmi dinonaktifkan. Penonaktifan puluhan pegawai KPK berintegritas itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri tertanggal 7 medi 2021.
Ada empat poin yang tertera dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama yang terlampir dalam SK ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Novel Baswedan mengaku telah menerima informasi tersebut. Novel menyebut, penonaktifan dia dan 74 pegawai KPK lainnya bukanlah proses yang wajar.
"Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" tegas Novel saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Kata Novel, nantinya akan ada tim kuasa hukum yang disiapkan untuk melawan SK tersebut.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari Koalisi Sipil (Koalisi Masyarakat Sipil) yang ingin melihat itu, karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab," pungkasnya.

