Kemlu Selamatkan 76 WNI Di Kamboja, KSP: Ini?Komitmen Jokowi

Laporan: Tisa
Selasa, 11 Mei 2021 | 18:00 WIB
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Bidang Politik, Hukum, HAM dan Keamanan Ruhaini Dzuhayatin/KSP
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Bidang Politik, Hukum, HAM dan Keamanan Ruhaini Dzuhayatin/KSP

SinPo.id, Jakarta- Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi respon cepat Kementerian Luar Negeri terkait  penyelamatan 76 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari penyekapan di Kamboja.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Ruhaini Dzuhayatin mengatakan misi penyelamatan PMI tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Jokowi bahwa negara hadir melindungi segenap warganya.

"Misi penyelamatan yang masif dan rumit ini merupakan cerminan dari komitmen Presiden untuk 'menghadirkan Negara' dalam melindungi segenap warga negara secara inklusif dan paripurna sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi," kata Ruhaini Dzuhayatin di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (11/5).

Kasus ini bermula dari aduan perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pontianak yang ditujukan pada Kantor Staf Presiden. 

Ruhaini menjelaskan, perlindungan inklusif dilakukan negara tanpa memandang status keimigrasian di luar negeri, termasuk para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Hal ini juga bersifat paripurna bahwa perwakilan Indonesia di luar negeri terus mengawal kasus tersebut sehingga para korban mendapatkan perlindungan dan keadilan sampai mereka kembali ke tanah air," ucap Ruhaini.

Ruhaini menambahkan, atas kerja keras dan komitmen yang kuat dalam penanganan kasus TPPO dalam skala yang besar dan kerumitan penangannya, Kantor Staf presiden memberikan apresiasi yang tinggi kepada Duta Besar dan pejabat di KBRI Phnom Penh serta Direktur dan pejabat PWNI Kemlu. 

"Demikian pula, kepada Menteri luar Negeri yang terus menguatkan pelindungan WNI sebagai misi diplomasi Indonesia di luar negeri," tutur Ruhaini.

KSP kata Ruhaini juga mengapresiasi  seluruh Perwakilan Indonesia di luar negeri yang telah mengemban misi perlindungan WNI dengan kasus-kasus yang beragam seperti penyelamatan anak buah kapal ikan dari praktek yang disebut sebagai bentuk 'perbudakan modern' sampai masalah PMI yang menghadapi hukuman mati serta masalah kompleks lainnya. 

Ruhaini menyampaikan, informasi adanya penyekapan 76 PMI bermula dari SBMI Pontianak kepada KSP yang diteruskan pada Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Kementerian Luar Negeri. 

Dari aduan tersebut Direktorat PWNI berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh tentang keberadaan PMI tersebut. 

Namun kata Ruhaini sulitnya proses komunikasi dan respon yang tidak positif  dari perusahaan perekrut dapat diduga bahwa mereka merupakan korban TPPO melalui cara  penipuan, penyekapan dan ancaman lainnya.

Hal tersebut diperkuat oleh perwakilan SBMI Pontianak Mahadir, sebagai pihak yang mengadu pada KSP bahwa mereka diberangkatkan ke Kamboja secara tidak prosedural.

Sebelumnya, para PMI disekap di suatu perusahaan di kota  Chrey Thum, Provinsi Kandal. Atas dugaan TPPO ini maka pihak KBRI berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja yang berhasil  dievakuasi ditempat yang aman di Phnom Penh dalam dua gelombang, yaitu 17 orang pada tanggal 03 Mei 2021 dan 59 orang pada tanggal 8 Mei 2021. 

Saat ini para PMI dalam keadaan sehat dan menjalani PCR dan karantina selama 14 hari. KBRI Phnom Penh dengan Kepolisian Kamboja menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum setempat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI